Gugatan Prima ke Bawaslu diterima. Bawaslu perintahkan KPU RI beri waktu ke Prima untuk perbaikan. KPU RI halangi Prima lewat “keanehan” Sipol(Sistem Informasi Partai Politik) yang gangguan. Padahal sudah milyaran duit “ditelan” KPU untuk urusan ini. Prima siapkan dokumen manual. Malah ditolak oleh KPU.
Prima menggugat ke PTUN(Pengadilan Tata Usaha Negara). Ditengah jalan, pihak PTUN menolak dengan alasan bukan kewenangan mereka. Akhirnya Prima lanjut ke PN Jakpus. Fokus gugatannya soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI. Disini, KPU tak berkutik. PN Jakpus putuskan Prima menang, melalui salinan putusan
nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.