Sebaiknya Jokowi Segera Terbitkan Perpres Penundaan Pemilu 2024, Daripada Menerbitkan Perpres Publisher Rights

Election, Headline, Opini, Umum2,303 views
Bagikan

 

Gugatan Prima ke Bawaslu diterima. Bawaslu perintahkan KPU RI beri waktu ke Prima untuk perbaikan. KPU RI halangi Prima lewat “keanehan” Sipol(Sistem Informasi Partai Politik) yang gangguan. Padahal sudah milyaran duit “ditelan” KPU untuk urusan ini. Prima siapkan dokumen manual. Malah ditolak oleh KPU.

 

Prima menggugat ke PTUN(Pengadilan Tata Usaha Negara). Ditengah jalan, pihak PTUN menolak dengan alasan bukan kewenangan mereka. Akhirnya Prima lanjut ke PN Jakpus. Fokus gugatannya soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI. Disini, KPU tak berkutik. PN Jakpus putuskan Prima menang, melalui salinan putusan

nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *