Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG —Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Adet Mastur ingin mengetahui status lokasi lahan kritis mencapai 64 ribu hektar yang ada di Babel saat ini.
Menurutnya lahan-lahan kritis tersebut harus diketahui apakah masuk dalam kawasan hutan. Jika demikian, maka dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus melakukan reboisasi.
Sementara kata Adet, jika lahan kritis itu di luar dari kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL) atau masuk eks penambangan timah, maka pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melakukan reklamasi.