“Jika itu eks penambangan kewajiban mereka reklamasi dong, tugas mereka kewajiban mereka karena sudah melakukan penambangan. Kalau tidak melakukan reklamasi tolong segera pemerintah yang mendapatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) harus melakukan reklamasi,” kata Adet, Senin (6/3/2023).
Ia menambahkan, 64 ribu lahan kritis itu tak mungkin tidak bertuan, melainkan pasti ada pemiliknya. Di Babel ini banyak lahan yang ditambang, sehingga bagi pemegang IUP harus melakukan reklamasi dengan tumbuhan yang mengandung nilai ekonomis.
Adet menyebut arti kata menanam tanaman sifatnya ekonomis atau produktif yang bisa dijaga masyarakat setempat.