Dari sisi pemerintah, izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dikatakan Pj Gubernur, akan membuka peluang bagi PT Timah untuk dapat mengoperasikan timah-timah yang ada di laut, sehingga nanti masyarakat bisa mendapat peluang untuk bekerja lebih baik.
Dijelaskannya, PKKPRL itu adalah semacam izin berkegiatan di laut. Hal ini sangat baik yang artinya, secara teknis sudah dikaji, masukan dari para pakar juga sudah dilaporkan, kemudian nanti PT Timah perlu melakukan tindakan-tindakan persiapan.
“Selain itu, kita juga akan menyiapkan _coldstorage_ untuk membantu nelayan, kita simpan dan salurkan produk-produk nelayan,” tutupnya. (**)