Selain itu, pembangunan pagar atau talut resort tersebut dikeluhkan sejumlah nelayan sekitar, karena ada beberapa perahu yang pecah terbentur talut, saat gelombang besar datang.
Adanya resort tersebut menjadi gunjingan para wisata dan nelayan, mereka mempertanyakan, Aturannya bagaimana sih?.
Padahal sangat jelas, aturan dibuat sebagai dasar pendirian bangunan untuk keserasian lingkungan dan tertibnya pengelolaan ruangan termasuk di kawasan pantai, dan ada batas bolehnya suatu bangunan, pagar atau hal-hal sejenisnya berdiri.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang serta ketentuan mengenai lebar sempadan pantai diatur dalam Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Bangunan itu punya Asiat pak, pengusaha roti dan shorum kalau tidak salah,” kata Tata, kepada tim Jobber, Jumat (10/03).
Menurut Tata, hingga saat ini tidak ada niat baik dari pemilik resort tersebut untuk mengganti perahu nelayan yang pecah, karena semenjak di pasang talud atau cerucuk sepanjang resort itu perahu jadi rusak.
Namun diakui Tata, selama ini mereka belum ada komunikasi dengan pemilik resort itu, perihal kerusakan perahu – perahu tersebut.