Padahal sangat jelas di kawasan-kawasan yang didirikan bangunan tersebut sudah ada plang pemberitahuan dari Dinas Kehutanan yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut masuk kawasan yang dilindungi oleh undang-undang.
Kepada Pemkab Bangka, Taufik meminta segera memeriksa resort di kawasan Pantai Temberan dan Villa serta kebun Ajung di perbatasan Desa Rebo-Riding Panjang.
“Apa sudah ada izinnya? Kalo ada izin, siapa yang memberi izin, dan bagaimana proses mereka dapat izin. Jika tidak ada izin, maka mereka harus diaporkan ke aparat penegak hukum. Jangan sembarangan mendirikan bangunan di kawasan,” tegas Taufik.
Lebih jauh, Taufik meminta Pemkab Bangka melalui instansi ataupun lembaga yang berwenang segera menginventarisir kawasan-kawasan hutan lindung maupun hutan produksi mana saja yang sekarang ini sudah disalahgunakan oleh oknum masyarakat.
Inventarisir ini penting, kata Taufik, untuk memetakan sejauhmana kerusakan hutan lindung dan hutan produksi di wilayah Kabupaten Bangka.
“Ya harus segera. Jangan sampai hutan lindung sudah hancur lebur, nanti baru mau pura-pura bekerja. Kan itu tugas Pemda melalui dinas terkait yang harus mengawal ataupun mengamankan hutan lindung kita,” tukas Taufik.