“Untuk bantuan hibah keagamaan tersebut, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sehingga kita perlu diadakan kegiatan sosialisasi ini, dengan tujuan untuk memperkuat dukungan dari penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” terangnya.
Ia menambahkan, nantinya kepada para penerima dana hibah Daerah dapat untuk memanfaatkan penggunaan dana tersebut, dengan sebaik baiknya dan juga sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah yang tersedia.
“Saya berharap kepada penerima bantuan hibah tersebut agar selalu meningkatkan rasa syukur, walau kita ketahui bahwa jumlah yang diterima tidak signifikan bahkan tidak sesuai harapan. Karena hal itu kita sesuaikan dengan dana anggaran yang tersedia dan juga sesuai dengan kemampuan dari keuangan kita,” pungkasnya. (*)