“Kepala UPTD KPHP S Sembulan melaksanakan penelitian/pengecekan lapangan koordinasi dengan bidang perlindungan. Dan akan dikoordinasikan/dilaporkan lebih lanjut kepada Tim Gakkum KLHK,” ujar Fery, Minggu (19/3/2023).
Sayangnya, saat ditanya kembali apa tindakan yang akan diambil oleh Dinas LHK Provinsi Babel terhadap dugaan transaksi jual beli lahan yang dilakukan oleh Amir dan H Pa Cek, Fery tidak menjawab lagi.
Sementara informasi yang di terima Tim Jobber pada Sabtu (11/3/2023), telah terjadi transaksi jual beli lahan kawasan hutan produksi (HP) tersebut antara Amir dengan sang pemilik lahan H Pa Cek.
Uang senilai Rp 200 juta yang katanya sebagai Down Payment (DP) atau uang muka (Ganti rugi tanam tumbuh -red) dibuktikan dengan kwitansi.
Uang Rp 200 juta ini sebagai DP dari harga yang telah disepakati sebelumnya senilai Rp 1 miliar dengan luas lahan 5 hektar.
Lantas bagaimana sanksi pidana jika memang benar Amir dengan sang pemilik lahan, H Pa Cek terbukti menjual beli lahan di kawasan HP?