Jual Beli Hutan Produksi Air Sabak, Akan Dilaporkan ke Gakum KLHK.

Election, Headline4,094 views
Bagikan

Ditinjau dari UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, diketahui bahwa kawasan hutan tersebut milik negara dan dikuasai negara yang artinya tidak boleh dijual belikan serta dilarang untuk mengerjakan, menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Pasal 24 UU No 13 tahun 2013, berbunyi bahwa setiap orang dilarang:
a. memalsukan surat izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan.
b. menggunakan surat izin palsu pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan; dan/atau
c. memindahtangankan atau menjual izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kecuali dengan persetujuan Menteri.
Hal sama ditegaskan oleh Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono.
Perwira melati dua ini mengatakan pada tanggal 9 Maret 2023 sudah dilakukan penertiban oleh Polres Bangka Tengah melalui Polsek Sungai Selan.

“Tidak dibiarkan dan sudah di beri himbau oleh Kapolsek Sungai Selan dan tim gabungan pada tanggal 9 Maret untuk tidak beroperasi,” sebut Kapolres Budi saat dikonfirmasi Tim Jobber melalui wathsapp, Jum’at (17/3/23).

Saat disinggung mengenai dugaan jual beli lahan kawasan hutan produksi (HP) yang telah di bayar dengan DP (Down Payment) atau uang muka senilai Rp. 200 juta tersebut Kapolres tidak mengetahui adanya transaksi tersebut.

“Untuk dugaan jual beli lahan terimaksih infonya nanti kami selidiki kembali,” ucap Kapolres.

Sementara Amir sebagai mengkoordinir yang juga termasuk dalam bertransaksi pembelian lahan kawasan produksi tersebut saat dikonfirmasi ulang nomornya dalam jangkauan tak bisa dihubungi. Hingga berita ini dinaikan, Amir tidak mengjawab konfirmasi dari Tim Jobber. (JB/okeyboz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *