Lanjut Adet kebudayaan sendiri serta memperkaya, meningkatkan dan menyebarluaskan Kebudayaan. Untuk itu menurutnya haruslah dipahami tujuan dari pelestarian dalam konteks Kebudayaan.
“Nah, salah satu tujuan dari Perda ini sebagaimana disebutkan di pasal 3, adalah memberikan kepastian hukum dari terpeliharanya kebudayaan daerah. Sehingga tetap lestari dan menjadi modal sosial dalam pembangunan,” tutup Adet.