PANGKALPINANG – Sidang perdana gugatan praperadilan nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Pgp berlangsung tadi pagi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan hakim tunggal Sulistiyanto.
Pihak penggugat dari perkumpulan civitas akademika lintas perguruan tinggi Indonesia (Puncak Tertinggi), yang dinahkodai Dr Marshal Imar Pratama atas produk penghentian penyidikan (SP3) dugaan tipikor pada Bank Mandiri SP3 PRINT-190/L.9/Fd.1/03/2022.
Agenda sidang sebatas amar gugatan atas SP3 penyimpangan fasilitas kredit modal kerja CV Sinar Pagi pada Bank Mandiri Pangkalpinang dan Bank BNI 46 Pangkalpinang tahun 2012 sd 2013. Sekaligus pemeriksaan atas dokumen seperti surat kuasa pihak penggugat (Puncak Tertinggi) dan tergugat (Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung).
Pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum dari kantor Jailani Hasyim, SH dan Rekan. Sedangkan Kejaksaan Tinggi diwakili oleh jaksa M Toriq yang juga Kasi Penuntutan di Pidsus.
Nampak hadir juga dari pihak Kejaksaan Tinggi seperti kasi penyidikan Himawan yang juga sebagai salah satu penyidik pada perkara yang diduga kuat kerugian negara Rp 25 milyar.
Dalam persidangan kemarin pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung belum siap untuk menjawab atas amar gugatan.
Jaksa M Toriq meminta waktu jawaban tertulis diserahkan pada Selasa, (11/4). Dengan begitu hakim tunggal Sulistiyanto menskors sidang untuk dilanjutkan esok.