Bahwa SP3 PRINT-190/L.9/Fd.1/03/2022 yang ditandatangani Kajati Bangka Belitung Daru TS pada 9 Maret 2022.
Dikatakan oleh Marshal kalau kasus sendiri berawal dari Sprindik nomor: PRINT- 461/L.9/Fd.1/04/2021 ditandatangani oleh Kajati Dr I Made Suarnawan pada 28 april 2021 yang memerintahkan 9 jaksa Pidsus untuk menyidik dugaan tipikor penyimpangan fasilitas kredit modal kerja CV Sinar Pagi senilai Rp 25 milyar.
Adapun Direktur CV Sinar Pagi adalah Sugianto als Aloy.
Namun pada 9 Maret 2022 justeru oleh Kajati Daru TS dihentikan. Adapun alasanya karena kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Bagi kami sangat aneh dan janggal kalau kasus itu bukan sebagai tindak pidana mengingat kasus serupa itu modus dan motif yang sama dengan tipikor KMK BRI Pangkalpinang terdakwa Sugianto als Aloy dan Firman als Asak. Begitu juga dengan terduga pelaku adalah Aloy yang mana sudah divonis bersalah dalam perkara BRI itu,” kata Marshal yang didampingi rekanya pengacara Jailani Hasyim dan Subahtera.
“Selain itu juga kami menemukan adanya aliran uang pasca pencairan itu kepada salah satu bos smelter sebesar Rp 3 milyar dengan 3 kali pengiriman.
Ternyata uang tersebut dipergunakan oleh Aloy untuk DP pembelian smelter.