Lantas CV Sinar Pagi itu bergerak di bidang apa sampai dengan mudahnya mendapat kucuran KMK sampai sebesar Rp 25 milyar itu.
Begitu juga apa agunanya yang sanggup mengkover pinjaman sebesar itu. Dan fakta yang ada adalah terjadi kredit macet atas ini semua,” ucap Doktor Ekonomi jebolan Universitas Borobudur Jakarta.
Dalam penelusuran aset yang menjadi agunan CV Sinar Pagi kata Marshal terendus hanya senilai Rp 5 milyar saja yang berupa tanah. “Tentu saja tak sebanding dengan nilai kucuran kreditnya.
Maka dari itu kita menduga pihak Bank Mandiri tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian serta kecurigaan dalam pengucuran KMK. Sehingga kuat dugaan negara telah dirugikan setidaknya 20 milyar itu,” dugaanya enteng.
“Kalau negara sampai dirugikan seperti itu tentunya tak layak penyidikan sampai dihentikan atau SP3 itu. Maka dari itu sesuai koridor hukum yang ada kita melakukan langkah praperadilan.
Dimana SP3 ini kita uji apakah sah atau tidaknya. Lebih dari itu juga dalam hal ini kita berupaya untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar itu,” sebutnya.
Sementara itu pengacara Jailani yang mempertanyakan kalau negara masih rugi kenapa sampai SP3. Apalagi perkara serupa –modus, motif dan pelaku- dengan tipikor KMK BRI. Menurutnya banyak pelanggaran dalam kucuran KMK ini terutama atas ketentuan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat (1) yang rumusnya berbunyi: keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dan undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yaitu pasal 2 ayat (2) yang rumusnya berbunyi : kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan atau kesusilaan.