Sidang Praperadilan SP3 Tipikor Bank Mandiri Dimulai

Election, Headline1,916 views
Bagikan

Pasal 89 yang rumusnya berbunyi: anggota komisaris, dewan pengawas, direksi, karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang berharga atau dari pelanggan atau pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *