Pasal 89 yang rumusnya berbunyi: anggota komisaris, dewan pengawas, direksi, karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang berharga atau dari pelanggan atau pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.