“Hari ini tanggal (13/4/2023) sekira pukul 15.45 WIB kami melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dengan inisial YS (Yulianto Satin, red) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok, Tahun 2017,” kata Basuki Kamis (13/4/2023)
Ia menambahkan, kasus yang menjerat YS merupakan lanjutan penyidikan dari Polda Kepulauan Bangka Belitung nomor B/3036/X/Res/3.1.2022 dengan kerugian negara sebesar Rp 7.025.000.000 (tujuh miliar dua puluh lima juta rupiah).
“Perkara tersebut merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang diserahkan Polda Babel ke kita, perihal penyerahan penyidikan lanjutan atas nama saudara Yulianto bin Satin. Yang bersangkutan ini sempat menjabat sebagai Wakil Bupati dan Pj Bupati Bangka Tengah,” ujarnya.