Ia menambahkan, dalam hal ini BPOM memastikan produk pangan olahan memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan berupa nomor MD atau ML diikuti dengan 12 angka dibelakangnya. Dan produk pangan olahan yang dibeli belum melewati masa kedaluwarsanya.
“BPOM akan senantiasa kemasan pangan dalam kondisi baik. Mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, juga akan terus melakukan pendampingan kepada UMKM/pelaku usaha, sosialisasi, serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat dengan berkolaborasi bersama-sama lintas sektor terkait sesuai tupoksinya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, Balai POM di Pangkalpinang akan terus melakukan sosialisasi tentang sistem jaminan keamanan dan mutu pangan olahan di sarana peredaran serta Sosialisasi dan pelatihan terkait pengujian Bahan berbahaya ke Dinas perindustrian/perdagangan sesuai tupoksinya.