“Kami mengharapkan masyarakat agar dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait temuan produk pangan olahan tanpa izin edar, kadaluarsa ataupun yang rusak ke. Balai POM di Pangkalpinang melalui kontak kami dibawah ini,” imbuhnya.
Adapun kontak BPOM Pangkalpinang yang dapat dihubungi, WA/SMS Silasmi 0811-7821-6866, Instagram @bpom.pangkalpinang, Twitter @BPOMBabel Alongsadar (Ayo Laporkan Pelanggaran secara Daring) WA/ SMS Alongsadar. 0811-3844-333 Website Alongsadar: alongsadar.bpompp.info,” tutupnya. (*)