Herman Deru Ambil Sikap Tegas Kandangkan Truk dan Tronton yang Melitas Dalam Kota Palembang Diluar Jam Operasional

Bagikan

Untuk diketahui pada Februari 2023 lalu,  Gubernur Sumsel telah membentuk Tim Pengawasan dan Penertiba Perizinan Laik Jalan Kendaraan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 180/KPTS/DISHUB/2023.

 

Dalam SK tersebut, Herman Deru membentuk tersebut  pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap angkutan  barang melakukan  pelanggaran dengan muatan bertonase tinggi atau melebihi maksimum yang telah ditentukan.

 

Tim tersebut juga ditugaskan melakukan pengujian terhadap dimensi mobil barang sesui dengan ketentuan perundang-undangan.( ADV)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *