P E M B E R I T A H U A N
Saya ANTON SUJARWO sebagai caleg dari Partai Hanura Kabupaten Bangka Barat Dapil 1 Muntok dengan ini menyatakan bahwa saya eks Napi yag telah selesai menjalani pidana selama 6 bulan dan mengikuti pembinaan di Rumah Tahanan Negara kelas III B Muntok berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat no. 322/PID.B/2014/PN.Sungailiat tanggal 13 Februari 2014.
Demikian keterangan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.