“Kalau dari Kemenkumham sendiri itu sudah semakin hari keberadaan orang asing meningkat yang tersebar di berbagai kabupaten,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Karidi, berdasarkan pantauan pihaknya warga asing yang ada di Bangka Belitung ini tidak ada melakukan pelanggaran baik-baik saja.
Selain itu, lanjut dia, mengenai sanksi pelanggaran yang akan diterima orang asing. Jika terbukti melakukan pelanggaran dilihat dari indikasinya terlebih dahulu seperti apa.
“Kalau sanksi itu dilihat dari jenis pelanggarannya kalau misalnya pidana dilibatkan ke kepolisian. Kalau misalnya terkait dengan imigrasi kita sampaikan kepada kemenkumham. Mungkin akan kita kembalikan ke daerah asalnya,” tutupnya.