“Setelah menerima laporan, Tim langsung melakukan penyisiran di sekitar TKP dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yang ada pada pelaku di Kelurahan Kejaksaan Gor Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Usai diamankan, pelaku AR ini mengakui bahwa telah melakukan pencurian motor di Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.
Selain itu, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat wilayah Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
“Pelaku juga mengakui pernah melakukan Pencurian motor di tiga TKP yakni 2 TKP wilayah Kace Kabupaten Bangka dan 1 TKP di Desa Tua Tunu Pangkalpinang,” ungkap Jojo.
Terkait Modusnya, lanjut Jojo, Pelaku AR melakukan aksinya tersebut seorang diri dengan cara mengambil sepeda motor yang di tinggal oleh korban tidak terkunci.