Kemudian, pelaku mendorong sepeda motor tersebut dan berupaya merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng yang telah di siapkan.
“Untuk hasil kejahatannya ini, sepeda motor Honda Supra di pakai oleh pelaku sendiri. Sedangkan untuk motor hasil kejahatan lainnya di jual oleh pelaku kemudian di pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Jojo.
Usai mengakui perbuatannya, Pelaku AR berikut barang bukti dibawa dan di serahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Babel guna penyidikan lebih lanjut.
“Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra BN 2349 RP, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma,” tutup Jojo.