Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG –Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pelayanan jasa pemanduan kapal Pelabuhan Pangkalbalam.
Ketiga tersangka tersebut yakni NK, HP, YP memiliki jabatan berbeda dua dari DGM dan satunya lagi sebagai Survevaisor di Pelindo Pangkal Balam.
Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 4.555. 021.928 milyar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asep Maryono mengatakan penyidik Kejati menetapkan ketiga tersangkan pada 20 Juli 2023.