“Tiga tersangka ini dari Pelindo semua. Kerugian sementara ini karena masih dihitung auditor 4 Milyar lebih,” kata Asep saat menggelar Konfrensi Pers kepada awak media, Jumat (21/7/2023).
Ia menambahkan, ketiga tersangka memiliki jabatan berbeda dilingkungan perusahaan BUMN tersebut.
“Jabatannya 2 orang DGM. DGM ini dibawahnya Deputi General Manager jabatannya. Yang satunya survevaisor,” ujarnya.
Asep menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka karena mereka tidak memungut jasa wajib pandu dan tunda pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2022.