Vonis Amri Cahyadi itu sama dengan koleganya Hendra Apollo. Selain sama, Vonis tersebut juga lebih ringan satu dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Amri Cahyadi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan pidana penjara.
Amar putusan Amri Cahyadi dibacakan ketua majelis Hakim, Mulyadi didampingi Hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023).
Dalam amar putusannya, pimpinan DPRD Babel itu tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.