Namun Amri Cahyadi terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair penuntut umum.
“Mengadili menyatakan terdakwa Amri Cahyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amri Cahyadi dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” kata Mulyadi saat memaparkan amar putusannya.
Sebelumnya Hendra Apollo, satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, divonis1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.