Nakes RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Pertanyakan Uang Insentif Covid Tak Kunjung Dibayar,

Uncategorized2,131 views
Bagikan

“Memang Bang, terhitung Juli 2023, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan, status pandemi berubah menjadi endemi. Sehingga tidak ada lagi perlakukan pasien seperti masa pandemi. Pasien yang terindikasi gejala covid akan dirawat seperti pasien umum lainnya,” ujar La, di dampingi beberapa rekannya kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), Rabu (26/7/2023).

Kendati demikian, kata La dengan keluarnya SK Menkes tersebut, maka terhitung Januari-Juni 2023 masih status pandemi, yang mana perawatan pasien masih menggunakan SOP Pandemi Covid 19.

Selama enam bulan itu, sekitar 56 Nakes RSUP masih menjalankan tugas dan fungsinya dalam merawat pasien terindikasi covid 19.

Sehingga hak mereka untuk mendapatkan isentif covid 19 masih berlaku.

“Untuk bulan Juli ini, masih ada beberapa pasien covid sisa pasien bulan Juni yang masih dalam perawatan,” kata La.

Diceritakan La, sebelumnya pada tahun 2022 lalu, persoalan serupa ini juga terjadi. Hanya saja setelah adanya keluhan para Nakes ini, akhirnya insentif mereka dibayar juga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *