Eksploitasi tanpa izin terhadap sumber daya alam yang berharga dapat merusak ekosistem alam, merugikan flora dan fauna, serta mencemari air dan tanah.
Dampak negatif ini mengancam keberlanjutan lingkungan di Bangka Belitung, yang telah lama menjadi kebanggaan dan warisan berharga bagi masyarakat.
Penjarahan pasir timah ilegal dari lokasi IUP perusahaan, meskipun dengan pertimbangan tertentu persoalan perut masyarakat, tetap menunjukkan lemahnya keberadaan celah dalam sistem pengawasan dan perizinan pertambangan.
Nah, disinilah peran penegak hukum sangatlah penting dalam pencegahan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal atau penjarahan pasir timah yang merusak lingkungan.
Meskipun, tindakan tegas dan konsisten dari penegak hukum akan membantu mengurangi praktik ilegal, mendukung keadilan, serta mendorong praktik pertambangan yang berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Namun, tidak bisa menjamin putusan hakim ikut berpihak dengan kerja keras dan kepentingan krops Tribrata dan Adhyaksa yang sudah berupaya menggiring sang cukong/kolektor sesuai dengan ketentuan hukum yang berkeadilan.
Faktanya, sang cukong yang menampung pasir timah dari kegiatan penambangan timah ilegal kini bisa menghirup udara bebas dengan senyuman sinis, ternyata faktanya putusan dari wakil Tuhan di dunia bisa dibeli.