Akon Terancam Tak Bebas di Kasasi

Election, Headline2,084 views
Bagikan

 

Ilustrasi

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG  – Vonis bebas atas cukong timah Suratno als Akon Anak dari Sung Sak Men oleh majelis hakim PN Koba jangan dulu berpuas diri. Pasalnya jaksa penuntut telah melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ini disampaikan langsung Kajati Asep Maryono.

“Jaksanya sudah kasasi itu,” kata Asep kepada wartawan.

Asep optimis di MA terdakwa yang merupakan adik cukong timah Ataw tak akan bebas. “Perkara ini belum selesai. Kita uji lagi vonis bebas di tingkat PN itu ke tingkat kasasi. Kita optimis tidak bebas,” ujarnya.

Sebelumnya vonis bebas kasus timah itu telah menyayat rasa keadilan masyarakat di daerah ini. Pasalnya penambang-penambang kecil banyak yang divonis penjara.

Sebelumnya adalah Rizal Taufani selaku ketua beranggota hakim Trema Femula Grafit dan Derit Werdini yang memvonis bebas  terdakwa Suratno als Akon Anak dari Sung Sak Men itu.

Vonis bebas terhadap cukong timah di daerah ini oleh ‘3 serangkai wakil tuhan ini’ juga bukan kali pertama. Dimana sebekumnya telah memvonis bebas kasus penyelundupan timah dengan tersangka Erwin cs. Vonis bebas Erwin cs pada bulan  Januari 2023 lalu.

Rizal Taufani juga menjabat sebagai ketua PN Koba terbilang lama yakni sejak Juni 2021. Saat terjadi vonis bebas pada Erwin cs itu sosok  hakim Rizal Taufani jadi viral di media. Terutama terkait keberadaan istrinya yang bertugas di Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *