Akon Terancam Tak Bebas di Kasasi

Election, Headline2,134 views
Bagikan

Terkait sorotan miring soal istrinya di Mahkamah Agung tak dibantah Rizal. Namun pria kelahiran Yogyakarta, 7 April 1977 mengelak kalau istrinya akan menjadi penjaga gawang dalam hal kasasi.

“Benar istri saya di sana (berdinas di Mahkamah Agung.red). Tapi istri bekerja secara profesional di sana, dia gak macam-macam. Tak ada istri saya main-main seperti itu (jadi penjaga gawang.red),” bantahnya kepada wartawan.

Dia klaim kalau perkara (memori kasasi) tersebut akan diperiksa secara profesional oleh hakim agung. Tidak akan ada yang bisa mengintervensi. “Saya yakin di sana akan mengadilinya secara profesional. Mereka akan sependapat dengan putusan kita,” ucapnya.

Vonis bebas atas perkara timah ilegal ternyata terulang kembali pada Jumat sore 11 Agustus 2023. Menariknya ternyata yang memvonis bebasnya juga majelis yang sama. Hakim anggotanya

Derit Werdiningsih  hakim kelahiran  Jakarta 30 April 1978. Trema Femula Grafit.

Vonis bebas perkara nomor 57/Pid.Sus/2023/PN Koba dibacakan Rizal Taufani  dengan menyatakan kalau terdakwa Akon, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya

“Alasan majelis bebaskan karena timahnya diambil dari lokasi IUP perusahaan. Padahal bagi kita para terdakwa menampungnya tidak ada izin. Tapi terlepas dari itu sebagai pertimbangan majelisnya itu hak mereka,” kata Kasi Pidum Kejari Koba, Dr Agung Dhedi Dwi Handes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *