Akon Terancam Tak Bebas di Kasasi

Election, Headline2,234 views
Bagikan

“Kita akan kasasi atas putusan bebas ini,” tukasnya.

Dalam perkara ini sebelumnya tim JPU telah menuntut tinggi bahkan nyaris maksimal terhadap terdakwa Akon yang juga merupakan adik Sujono als Athau yang juga cukong timah yakni berupa 4 tahun penjara ditambah dengan denda Rp 37,5 miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Ini sesuai dengan tuntutan jeratan pidana pasal 161 undang- undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang  perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adapun ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Pasal tersebut  berbunyi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O  (seratus miliar rupiah).

Terdakwa dinilai jaksa telah melakukan tindak pidana  yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Menariknya dalam perkara ini dakwaan JPU juga menyebutkan kakau Akon tidak seorang diri dalam menjalankan bisnis ilegal ini. Disebutkan banyak nama dalam dakwaan bahkan satu orang lagi sudah menjadi terdakwa yakni  Karmin als Gogon.

Nama lain yakni Sandi (DPO).  Ada juga 8 nama lain masih saksi yakni:   Triyatno als Tri, Safari als Saf,  Jerry Partama, Martinus als Martin,  Bong Kuan Kho als Jinggo, Hari Gustiawan,  Topik als Awit dan  Abdul Hadi  als Aliong.

Kasus ini saat ditangani penyidik Krimsus Polda Bangka Belitung sebagai buah sidak mantan Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Jamaludin. Awal kasus ini mencuat sangatlah geger. Betapa tidak karena terungkapnya kasus dengan TKP di jalan Samhin Padang Baru, Pangkalan Baru Bangka Tengah, dengan barang bukti pasir timah ilegal seberat 13.558 kg atau 13 ton berkat hasil sidak langsung mantan pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Jamaluddin, pada bulan Februari 2023 lalu. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *