Caption: Wakil Ketua DPRD Bangka Taufik Koriyanto, saat melapor ke dewan pers diterima oleh Ibu Astrid, di Gedung Dewan Pers Jl. Kebun Sirih Jakarta.
OKEYBOZ.COM, BANGKA — Buntut viralnya di media online tudingan yang memberitakan Wakil Ketua DPRD Bangka Taufik Koriyanto menghilang, sering mangkir rapat paripurna hingga langgar sumpah dan janji jabatan melalui media online memulai babak baru, mengingat Taufik Koriyanto baru saja menyampaikan Pengaduan ke Dewan Pers terhadap Teradu berinisial “SS” berkantor pusat di Gang Air Puyuh No. 19 RT. 002 Dusun Satu Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka yang diduga banyak memiliki perusahaan pers dan media online di Babel.
“Saya menyampaikan Pengaduan ke Dewan Pers lantaran saya merasa dirugikan atas berita tersebut, mengingat pada hari Rabu 16 Agustus 2023 saya telah melakukan konferensi pers di ruang Fraksi Gerindra DRPD Kabupaten Bangka dihadiri oleh 6 orang wartawan media online termasuk hadir juga Teradu SS guna melakukan klarifikasi dan penggunaan hak jawab saya atas tidak akuratnya berita itu, tidak berimbang dan berita tersebut beritikad buruk diduga dirilis oleh Teradu, tetapi pada kenyataannya sampai saat ini atas konfes dan hak jawab saya tersebut tidak pernah di rilis beritanya, tentunya Teradu telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers No. 1/III/2012 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Peraturan Dewan Pers No. 9/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab.
Sangat disayangkan Teradu tidak mengubris hak jawab dan klarifikasi yang saya lakukan pada tanggal 16 Agustus 2023 yang lalu, keliahatannya ini sengaja dilakukan oleh Teradu, mengingat Teradu hanya melayani klarifikasi dan hak jawab dari Saudara Rudi Budiono berdasarkan berita online yang dirilis pada 18 Agustus 2023, berdasarkan surat yang saya sampaikan kepada Saudara Rudi Budiono tentang permohonan kralifikasi dan permintaan permohonan maaf tertanggal 16 Atustus 2023.
Pengaduan yang saya sampaikan ke Gedung Dewan Pers Jl. Kebun Sirih Jakarta langsung diterima oleh Ibu Astrid, insyallah dalam waktu paling lama 14 hari setelah Pengaduan tersebut, Dewan Pers akan memproses Pengaduan saya, jadi kita harus bersabar menunggu proses Pengaduan itu. Apapun hasil dari Pengaduan yang disampaikan ke Dewan Pers nantinya kita harus menghargai dan menghormatinya.
Tindakan ini saya lakukan lantaran klarifikasi dan hak jawab saya tidak dilayani oleh Teradu dan untuk memberikan efek positif terhadap oknum-oknum wartawan yang tidak taat terhadap regulasi pers,” kata Taufik melalui rilisnya kepada media ini, Jumat (25/8/2023)
Politisi Partai Gerindra ini juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh awak media khususnya di Babel, tidak ada niat sedikit pun untuk bersingungan negatif dengan kawan-kawan pers, rekan-rekan jurnalistik merupakan sahabat terbaik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas, langkah ini saya tempuh bukan juga untuk membela diri, tetapi semata-mata untuk penegakan hukum atas adanya dugaan pelanggaran terhadap regulasi pers yang dilakukan oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab atas karya jurnalistiknya melalui media online.(**).