Selanjutnya, PN dan AN ingin menyerang T, namun T melarikan diri. Sehingga PN, AN, dan A melakukan penyerangan terhadap korban Enda dengan mengayunkan parang sebanyak 6 kali dan menggunakan kayu bulat yang dihempaskan berkali-kali ke tubuh korban.
“Sehingga korban mengalami berbagai luka berat, akibat serangan tersebut korban meninggal dunia,” ujarnya.
Adapun modus pengeroyokan ini, kata Budi Dwi, dilakukan atas dasar balas dendam, dimana korban ada menuduh A mengambil tas yang berisikan uang dan narkotika jenis sabu-sabu milik korban sekitar 6 bulan yang lalu.
“Kemudian korban ada membawa saudara A ke tempat sepi, serta korban Enda melakukan pemukulan terhadap A, kemudian A menceritakan kepada AN alias PN yang merupakan adik kandung A atas permasalahan tersebut, sehingga menimbulkan amarah pada pelaku untuk melakukan penyerangan terhadap korban,” jelasnya.
Atas tindak kejahatan ini, lanjutnya, para pelaku diduga melanggar Pasal 170 ayat (3) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.