“Pasal 170 ayat (3) KUHPidana yang berbunyi barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka dipidana penjara selama- lamanya 12 (dua belas) tahun,” tutupnya. (OB)
“Pasal 170 ayat (3) KUHPidana yang berbunyi barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka dipidana penjara selama- lamanya 12 (dua belas) tahun,” tutupnya. (OB)