Menurut Wandi, itu
perlu disampaikan beberapa hal agar publik dapat
mengetahui informasi yang utuh, berimbang dan apa adanya terhadap apa yang terjadi antara masyarakat di Belitung dengan PT Foresta Dwikarya.
11 orang tersangka tersebut, yakni Mar, Re, So, Ta, Han, Sal,
Ar, Aru, Zu, An dan Ro atas pelaporan PT Foresta Dwikarya Lestari.
Dijelaskan Wandi, spontanitas itu terjadi karena Saudara Aswin selaku salah satu manajer PT Foresta Dwikarya Lestari telah memaksakan kehendak dengan memberikan perintah pemanenan terhadap buah sawit yang masyarakat anggap berada di
luar ijin HGU PT Foresta Dwikarya Lestari, dengan luas kurang lebih 100 hektar
lebih yang berada di Desa Kembiri, Kab. Belitung.
” Dimana sebelumnya terhadap pohon sawit yang berada di luar HGU tersebut
seluas kurang lebih 100 hektar itu telah terjadi KESEPAKATAN antara PT
Foresta Dwikarya Lestari dengan masyarakat 7 (tujuh) desa di Kabupaten
Belitung, bahwa buah sawit pada lahan di luar HGU tersebut tidak akan di panen
sebelum adanya titik terang antara masyarakat 7 (tujuh) desa dengan pihak
perusahaan,” kata wandi, dalam konferensi pers nya, di salah satu cafe di Pangkalpinang, Senin (28/8/2023).
Konferensi pers itu dihadiri beberapa Penasehat Hukum, diantaranya Adetia Sulius Putra SH, Suherman SH, Ardiansyah SH, Rangga Adi Gatra SH, Ishar SH, Rio Arius Sopacua SH, Orbiyanie Hastutie SH, dan Apri Anggara SH.
Wandi menjelaskan, mengenai sebab musabab 11 orang tersangka tidak menghadiri pemanggilan
pertama maupun pemanggilan kedua dari Polres Belitung, perlu
dijelaskan disini.