” Ketidakhadiran 11 tersangka itu dikarenakan 11 orang
tersangka beranggapan karena telah terjadi pertemuan antara perwakilan
masyarakat di rumah Dinas Bupati Belitung yang mana pertemuan tersebut di
hadiri Wakapolda Bangka Belitung, Bupati Belitung, pihak kejaksaan, Kapolres Belitung, Dinas Perkebunan Belitung maupun instansi terkait lainnya, dimana di
dalam pertemuan tersebut menghasilkan suatu kesepakatan yakni Wakapolda
Bangka Belitung meminta kepada Martoni cs (para tersangka) untuk tidak lagi
melakukan tindakan anarkis seperti pada kejadian tanggal 16 Agustus 2023,” paparnya.
Maka dari itu kata Wandi, pandangan masyarakat termasuk para tersangka terhadap kejadian
pada 16 Agustus 2023 di Desa Kembiri di anggap sudah selesai.
Dijelaskan Wandi, Mengenai proses penangkapan terhadap 11 tersangka, perlu saya ungkapkan
disini terdapat tindakan kurang etis oleh beberapa oknum aparat kepolisian
terhadap beberapa tersangka saat proses penangkapan, dimana terjadi
penggunaan tindakan kekerasan oleh oknum kepolisian, seolah-olah tersangka
merupakan pelaku tindak criminal yang luar biasa, seperti pelaku terorisme
maupun tindak criminal lainnya. Ini yang sangat kami sesalkan.
” Dalam hal ini saya selaku kuasa hukum dari 11 tersangka ini, saya sangat
menyayangkan terhadap aparat penegak hukum baik dari Polres Belitung
maupun Polda Bangka Belitung dikarenakan saya selaku kuasa hukum tidak
diberitahukan secara resmi sebab akibat dan apa alasan utama 11 tersangka
dipindahkan dari tahanan di Mapolres Belitung ke ruang tahanan Mapolda
Bangka Belitung.
Dan alasan kepindahan 11 tersangka tersebut yang terkesan
dalam waktu yang singkat, seolah-olah dipaksakan dengan tujuan dan maksud
tersebut yang alasan tersebut tidak diberitahukan juga kepada istri dan keluarga
11 tersangka yang ada di Belitung,” tukasnya. (**)