Dari dasar tersebut diatas, kata Marshal ada 3 Pasal yang bisa digunakan untuk menjerat Pj.Gubernur, yaitu :
1. Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana tentang Menyembunyikan Kejahatan.
2. Pasal 55 UU No.14 Th.2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Terlepas siapapun yang menjadi Pj.Gubernur itu bukan urusan saya & saya tidak tertarik terkait pembahasan tersebut,” tukasnya.(OB)