Soal Maling Besar serta Suap 2 Milyar, Dr Marshal Imar Pratama: Dua Pasal ini Bisa Menjerat Pj.Gubernur.

Election, Headline5,222 views
Bagikan

Dari dasar tersebut diatas, kata Marshal ada 3 Pasal yang bisa digunakan untuk menjerat Pj.Gubernur, yaitu :

1. Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana tentang Menyembunyikan Kejahatan.

2. Pasal 55 UU No.14 Th.2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Terlepas siapapun yang menjadi Pj.Gubernur itu bukan urusan saya & saya tidak tertarik terkait pembahasan tersebut,” tukasnya.(OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *