Integrasi Politik yang di aktualisasi kan oleh masyarakat terutama para Elit dan Tokoh di Babel akan berdampak pada “Trust” dan posisi tawar yang strategis dari kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka Pemerintah Pusat menjaga sila 3 Pancasila di Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga tidak mudah di tunggangi oleh oknum-oknum pejabat tertentu di tingkat pusat yang berdarah “Feodalisme” .
Dan lahirnya UU no 27 Tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu bukti nyata hasil dari cara pandang dan semangat integritas Para Tokoh dan semua komponen masyarakat untuk memiliki kemandirian dalam konteks pemberdayaan SDM dan berdikari memanfaatkan kekayaan SDA yang dimiliki negeri ini. Dan ingat perjuangan kala itu kita tidak dalam memperkosa Rasa Nasionalisme atau Anti Kebhinekaan tetapi subtansi nya perjuangan itu untuk ikut dan turut serta secara mandiri dalam menterjemahkan tujuan dan cita-cita luhur para pendiri Bangsa.
Adapun Hikmahnya dari Integrasi Politik yang di upayakan para Elit dan Tokoh masyarakat Babel untuk Mandiri sejatinya akan berdampak positif dengan berkontribusinya nilai – nilai kearifan lokal dari potensi SDM yang dimiliki negeri ini sehingga tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia merdeka yang termaktub dalam Pembukaan UUD 45 alenia ke – 4 bisa di rasakan oleh masyarakat Babel khususnya dan Rakyat Indonesia umumnya. Dan juga definisi Rasa Nasionalisme itu sendiri sudah tentu bersemayam di masing-masing jiwa dan raga masyarakat Babel dengan terajutnya integrasi secara politik dalam mendedikasikan negeri yang otonom di Negara Kesatuan Republik Indonesia.