Namun belakangan Ia mengaku mengetahui adanya aktivitas tambang illegal ratusan ponton tersebut.
“Kalo izin, kami tidak pernah mengeluarkan izin apapun Pak. Dan pihak desa juga tidak ada kaitannya dengan aktivitas tambang di sana. Mereka masing-masinglah Pak yang kerja di sana,” ujar Subiantoro.
Saat ditanya apakah ada setoran penambang ke desa? Subiantoro menyatakan tidak ada setoran apapun dari penambang.
“Tanggungjawab menambang di sana, adalah tanggung jawab masing-masing pemilik ponton dan pekerja Pak. Kami tidak ikutan,” tandas Subi.
Pada kesempatan terpisah Kapolsek Mendobarat Iptu Defriansyah menyebutkan pihak Polsek Mendobarat sudah sering melakukan himbauan dan memberikan peringatan terkait aktivitas tambang illegal di perairan Laut Desa Penagan.
“Kita sudah sering memberikan himbauan dan peringatan untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir timah di lokasi tersebut,” ujar Defri.
Bahkan kata Defri, pihaknya juga memasang spanduk himbauan, agar masyarakat tidak melakukan aktivitas menambang di sana.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Polairud dan Polres Bangka, maupun Direktorat Pol Airud Polda Babel,” tukasnya.
Salah satu kolektor timah Parman yang disebut warga sebagai penampung dan pembeli pasir timah, saat ditemui Tim Jobber ke rumahnya, pada Senin (18/9/2023) sedang tidak ada di rumah. (JB/OKEYBOZ)