DPRD Bangka Tengah Gelar RDP Rencana Penambangan di Laut Beriga, PT Timah Tbk Sebut Langkah Konstruktif untuk Membangun Sinergitas

Bagikan

Caption: DPRD Kabupaten Bangka Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Batu Beriga terkait rencana penambangan timah oleh PT Timah Tbk di Laut Batu Beriga, Senin (9/10/2023).

OKEYBOZ.COM, BANGKA TENGAH — DPRD Kabupaten Bangka Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Batu Beriga terkait rencana penambangan timah oleh PT Timah Tbk di Laut Batu Beriga, Senin (9/10/2023).

RDP ini untuk memfasilitasi masyarakat Desa Batu Beriga dan PT Timah Tbk. RDP ini turut dihadiri Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa beserta anggota, Kapolres Bangka Tengah dan Kabag Ops Polres Bangka Tengah Adi Putra, Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Pittor, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Nur Adi Kuncoro, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Amir Syahbana, Kepala Desa Beriga dan masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Kepala ESDM Babel, Amir Syahbana mengatakan dari sisi persfektif hukum tambang, PT Timah Tbk secara regulasi telah mengantongi izin penambangan sejak tahun 1993 dalam bentuk kuasa penambangan. Kemudian disesuaikan dengan regulasi Pemerintah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada tahun 2010 lalu.

Selain itu, dari sisi perspektif lingkungan kata dia PT Timah Tbk juga telah mendapatkan izin Amdal dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari perspektif tata ruang laut mengacu kepada Perda RZWP3K wilayaj Beriga merupakan wilayah peruntukan untuk pertambangan.

“Terkait hal itu untuk lebih detail menteri KKP pemegang IUP wajib mendapatkan PKKPRL konsekuensinya ini PT Timah Tbk membayar PNBP. Dan PT Timah Tbk telah melakukan itu, dari perspektif hukum tambang oke, perspektif lingkungan oke dan perspektif ruang laut oke.
Tapi dalam kegiatan usaha tidak bisa mengabaikan atau menafikan pendapat dari masyarakat terutama masyarakat terkena dampak langsung,” katanya.

Untuk itu, melalui forum ini kata dia bisa menjembatani kedua kepentingan ini agar bisa seiring sejalan yang diharapkan keduanya bisa diakomodir.

“Saya apresiasi apa yang disampaikan saya sangat mengapresiasi apresiasi masyarakat diakomodir dan kepentingan PT Timah Tbk selaku pemegang IUP yang kebetulan entitas PT Timah Tbk adalah badan usaha milik negara. Suka tidak suka entitas PT Timah Tbk terkait langsung dengan kekayaan negara,” katanya.

“PT Timah Tbk sudah memenuhi persyaratan tapi di sisi lain aspirasi masyarakat wajib diakomodir. Fasilitasi ini dapat mempertemukan dua kepentingan ini,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *