DPRD Bangka Tengah Gelar RDP Rencana Penambangan di Laut Beriga, PT Timah Tbk Sebut Langkah Konstruktif untuk Membangun Sinergitas

Bagikan

Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa mengatakan, RDP ini merupakan forum yang dibentuk untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dari Batu Beriga sehingga mendapatkan pemahaman yang komprehensif dari berbagai pihak.

“Kita mendengarkan pendapat dari masing-masing lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangan dan fungsi mereka. Aspirasi masyarakat jelas mereka mengatakan hasil penambangan tidak sebanding dengan dampak negatif yang mereka peroleh sehingga ini perlu dipertimbangkan lagi karena berimbas pada berbagai sektor,” katanya.

Pihaknya kata dia sebagai wakil raykat dalam hal ini bukan dalam kapasitas untuk mengambil keputusan, karena kewenangan ini berada di Pemerintah Pusat.

“Kita tidak dalam kapasitas mengambil keputusan tapi kita bersikap kita harus optimis dalam mengubah peraturan. Kita dalam kapasitas ini mendengarkan aspirasi rakyat lalu menyampaikan hal ini ke pembuat regulasi. Dalam hal ini kita tidak bisa menyalahkan siapapun tapi kita harus bersikap,” katanya.

Ia berharap, semua pihak dapat menjaga kondusifitas sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kita berharap PT Timah Tbk jangan beraktivitas dulu, kalaupun nanti regulasinya tidak bisa diubah sampaikan hal ini dengan gentle kepada masyarakat kepada kami. Tapi tentu disampaikan dengan alasan yang logis,” katanya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Bangka Tengah Adi Putra menyampaikan pihaknya terus berupaya yang menjaga harkamtibmas dan memetakan potensi konflik agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kami di sini dalam rangka menjaga harkamtibmas melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hari ini RDP mendengarkan aspirasi masyarakat yang menolak ada Penambangan IUP PT Timah Tbk di Beriga. PT Timah Tbk dari hulu hilir sudah terpenuhi maka di sini aperlu ada yang menjaga kedua belah pihak agar tidak memaksakan kehendak,” katanya.

Ia berharap, dari masing-masing pihak tidak ada aksi provokatif yang dapat mengganggu Kamtibmas.

“Kalau misalnya dalam perjalanan ada yang memaksakan kehendak timbulnya melakukan tindak pidana anarkis itu artinya kejahatan kalau ada kejahatan itu ada penegakan hukum. Tapi sepanjang komplain itu sesuai aturan maka kami akan kawal ini,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *