Menurut Halby (2018) menyatakan akuntabilitas ditujukan untuk memperoleh jawaban atas pernyataan berhubungan dengan pelayanan apa, oleh siapa, kepada siapa, milik siapa, yang mana, dan bagaimana.
Pertanyaan yang memerlukan jawaban tersebut antara lain apa yang harus dipertangggungjawabkan, mengapa pertanggungjawaban harus diserahkan, kepada siapa pertanggungjawaban diserahkan, siapa yang bertanggung jawab terhadap berbagai bagian kegiatan dalam masyarakat, apakah pertanggungjawaban berjalan seiring dengan kewenangan, dan sebagainya.
Akuntabilitas digambarkan sebagai hubungan antara yang menyangkut saat sekarang ataupun masa depan, antar individu, kelompok sebagai sebuah pertanggungjawaban kepentingan.
Hal tersebut merupakan sebuah kewajiban untuk memberitahukan, menjelaskan terhadap tiap-tiap tindakan dan keputusannya agar dapat disetujui maupun ditolak.
Bahkan hal tersebut juga dapat diberikan hukuman bilamana diketemukan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan keputusan KPU nomor 506 tahun 2013 Dasar hukum yang paling akhir yang merupakan landasan dan petunjuk bagi pejabat pengelola keuangan KPU Kabupaten dalam Pengelolaan keuangan, sesuai penjelasan dimensi akuntabilitas hukum maka pejabat pengelola keuangan dituntut kepatuhannya akan dasar hukum tersebut.