Informan yang pertama adalah pejabat pengelola keuangan sebagai Kuasa Pengguna anggaran. Komisi Pemilihan Umum Pengawasan adalah tanggungjawab KPA.
Adapun Pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan akuntabilitas proses dapat dilakukan, misalnya dengan memeriksa ada tidaknya mark up dan pungutan-pungutan lain di luar yang ditetapkan, serta sumber-sumber inefisiensi dan pemborosan yang menyebabkan mahalnya biaya pelayanan publik dan kelambanan dalam pelayanan.
Pengawasan dan pemeriksaan akuntabilitas proses juga terkait dengan pemeriksaan terhadap proses tender untuk melaksanakan proyek-proyek publik (Sugi ,2020). Yang harus dicermati dalam kontrak tender adalah apakah proses tender telah dilakukan secara fair melalui Compulsory Competitive Tendering (CCT), ataukah dilakukan melalui korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Oleh karena itu untuk, melakukan efesiensi akuntabilitas anggaran diperlukan .
Pertama, terpenuhinya akuntabilitas hukum dan kejujuran integritas pejabat yang berwewang (KPA) terhadap jabatan yang diembannya.
Kedua,. akuntabilitas proses adalah bersumber pada dua hal, yaitu: a. Masih pada persoalan integritas. b. Lemahnya monitoring dan pengawasan dari pihak yang berwenang.