Kasus Tambang Ilegal di kawasan Rusunawa, Hari Ini Kapten Wahyu dan Athau Dikonfrontir Dalam Sidang

Election, Headline, Lokal18,910 views
Bagikan

Munculnya nama baru Kapten Wahyu ini, gara-gara pengakuan Athau di hadapan Majelis Hakim pada sidang Senin (16/10/2023) kemarin.

Karena hal itu, JPU Herdiansyah SH dan Karmila SH mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Kapten Wahyu sebagai saksi.

“Yang Mulia Majelis Hakim, berdasarkan fakta di persidangan hari ini, saksi Sujono alias Athau, menyebutkan bahwa pemilik tambang di kawasan Rusunawa Pangkalpinang itu adalah milik Pak Wahyu.

Untuk itu, kami mengusulkan Pak Wahyu jadi saksi pada sidang berikutnya Yang Mulia,” ujar Herdiansyah.

Permintaan JPU ini langsung disetujui oleh Ketua Majelis Hakim Raden Heru Kuntodewo SH di dampingi Hakim Anggota Anshori Hironi SH dan Dedek Agus SH.

Bahkan Ketua Majelis Hakim ini meminta saksi Sujono alias Athau juga harus hadir pada persidangan Senin (23/10/2023) hari ini untuk dikonfrontir dengan saksi Kapten Wahyu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *