Kasus Tambang Ilegal di kawasan Rusunawa, Hari Ini Kapten Wahyu dan Athau Dikonfrontir Dalam Sidang

Election, Headline, Lokal19,010 views
Bagikan

“Kepada saksi harus hadir pada sidang Senin depan ya. Akan dikonfrontir antara pernyataan saksi dengan saksi yang akan diajukan JPU,” ujar Raden.

Usulan JPU untuk menghadirkan Kapten Wahyu sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan Athau ini sempat ditolak oleh Tim Kuasa Hukum 9 Terdakwa Kasus Dugaan Tambang Illegal di Kawasan Rusunawa Pangkalpinang.

Alasan penolakan, karena Kapten Wahyu disebut tidak masuk dalam pemberkasan saksi pada kasus 9 terdakwa.

Namun, penolakan Tim Kuasa Hukum ini tidak diterima oleh Majelis Hakim, yang menginginkan persidangan transparan.

“Kita harus transparan, agar kasus ini tahu siapa sebenarnya pemilik tambang di kawasan Rusunawa. Ini banyak wartawan yang meliput di sini,” tukas Raden.

Dijadwalkan sidang lanjutan yang akan menghadirkan Kapten Wahyu ini akan digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pada hari Senin (23/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. (JB/okey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *