“Kepada saksi harus hadir pada sidang Senin depan ya. Akan dikonfrontir antara pernyataan saksi dengan saksi yang akan diajukan JPU,” ujar Raden.
Usulan JPU untuk menghadirkan Kapten Wahyu sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan Athau ini sempat ditolak oleh Tim Kuasa Hukum 9 Terdakwa Kasus Dugaan Tambang Illegal di Kawasan Rusunawa Pangkalpinang.
Alasan penolakan, karena Kapten Wahyu disebut tidak masuk dalam pemberkasan saksi pada kasus 9 terdakwa.
Namun, penolakan Tim Kuasa Hukum ini tidak diterima oleh Majelis Hakim, yang menginginkan persidangan transparan.
“Kita harus transparan, agar kasus ini tahu siapa sebenarnya pemilik tambang di kawasan Rusunawa. Ini banyak wartawan yang meliput di sini,” tukas Raden.
Dijadwalkan sidang lanjutan yang akan menghadirkan Kapten Wahyu ini akan digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pada hari Senin (23/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. (JB/okey)