“Masih banyak warga kita yang status perkawinannya belum memiliki kekuatan hukum, sehingga perlu adanya sidang isbat, pencatatan peristiwa pernikahan dan penerbitan dokumen kependudukan ini”, terangnya.
Agusfendi meneruskan, kegiatan ini menjadi sangat penting dan bermanfaat langsung bagi masyarakat sebanyak 54 orang. Karena masyarakat tersebut akan mendapat perlindungan hukum pasangan suami istri berikut anak-anaknya.