Lanjut Jumli, pengusutan dugaan- dugaan tersebut harus tegas dan kredibel. Jika dalam praktiknya ditemukan ada dugaan penyimpangan dan merugikan negara maka harus disampaikan kepada publik secara transparan.
Supaya tidak menimbulkan dugaan persepsi negatif maupun dugaan kecurigaan di masyarakat dalam pengusutan dugaan kasus tersebut oleh pihak kejaksaan.
“Jika tidak ditemukan adanya unsur penyimpangan atau dugaan korupsi maupun tidak ada kerugian negara maka secara tegas dan transparan juga harus disampaikan ke publik.
Termasuk apakah dugaan kasus tersebut dinyatakan dihentikan atau di SP3- kan ataupun dinaikkan ke penyidikan maka harus disampaikan ke publik,” tegas mantan kepala Ombudsman RI perwakilan Bangka Belitung, periode 2013-2018 itu.
Menurut Jumli, pernyataan tersebut ia lontarkan supaya adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat atas dugaan kasus tersebut. Baik bagi pengelolaan anggaran, pengguna anggaran, ataupun bagi yang terperiksa maupun kepastian hukum bagi publik.
” Yang terpenting lagi adalah untuk menumbuhkan kepercayaan publik bagi pihak kejaksaan dalam pengusutan kasus tersebut maupun penegakan hukumnya,” kata Jumli.
#Rampung Waktu Dekat
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, menunjukkan keseriusan mereka dalam mengusut kasus dugaan penyelewengan APBD Kabupaten Bangka yang berujung defisit.
Ironisnya, nominal defisit APBD Kabupaten Bangka tersebut cukup fantastis. Tembus diangka 147 miliar. Penyelidikan yang dilakukan Kejati Babel diprediksi rampung dalam waktu dekat.