PCN Gugat DPRD Kabupaten Belitung PPP Mengenai Surat PAW.

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Jan 2024 16:01 33 Admin

 

OKEYBOZ.COM, TANJUNGPANDAN – Anggota DPRD Kabupaten Belitung Prayitno Catur Nugroho (PCN) menggugat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan DPRD Belitung ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan pada Rabu (17/1).

Kuasa Hukum Prayitno Catur Nugroho Marihot Tua Silitonga mengatakan, meminta para pihak tergugat untuk mencabut surat pengantar terkait PAW kliennya.

“Gugatannya itu, gugatan melawan hukum. Karena kita asumsikan ada prosedur-prosedur yang harus di uji terlebih dahulu,” katanya.

Ia menambahkan, sidang akan kembali dilanjutan pada Rabu 24 Januari mendatang dengan agenda mediasi.

Lantas perihal apakah PCN masih menerima gaji meski sudah berpindah partai, dirinya mempersilakan untuk bertanya langsung kepada kliennya sebab hal tersebut tidak termasuk ke dalam gugatan.

“Silahkan bisa langsung di tanyakan ke pak Prayitno,” pungkasnya.

Sementara itu Perwakilan dari DPRD Kabupaten Belitung John Amirul membenarkan kalau DPRD Belitung sudah mengirimkan surat PAW atas nama saudara PCN ke Pemprov Babel.

Dijelaskannya, dasarnya itu berdasarkan surat keputusan dari DPC Kabupaten Belitung.

“Kita hanya meneruskan sesuai surat dari DPC PPP yang isinya meminta penggantian PAW atas nama Ade Faisal,” tutupnya Kabag Keuangan DPRD Belitung tersebut.

Ketua DPC PPP Kabupaten Belitung Suhaeli mengatakan, agenda sidang pada hari ini nyaitu mediasi terkait gugatan PAW PCN kepada DPC PPP.

Lanjut dikatakannya, untuk sementara ini pihaknya akan mengikuti jalannya persidangan. Meski begitu pihaknya sudah menyiapkan berkas-berkas untuk pembelaan.

“Untuk langkah kami selanjutnya, kami akan melihat perkembangan di persidangan seperti apa dan belum bisa memutuskan arahnya untuk saat ini,” tutupnya.

Terpisah Anggota DPRD Kabupaten Belitung Prayitno Catur Nugroho (PCN) saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, belum bisa berkomentar terlalu jauh perihal gugatannya kepada DPC PPP dan DPRD Belitung.

“Sementara, aku dak komentar ye mohon di maklum,” tandasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!