Dijelaskan lebih lanjut, apabila ada perusahaan yang masih belum memenuhi persyaratan ketenagakerjaannya maka akan mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili perusahaan tersebut. Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan memiliki regulasi untuk mengayomi para tenaga kerja tersebut sehingga bisa mengawasi perusahaannya.
Ditambahkannya, saat perusahaan yang akan meminta izin kepada Pemerintah Kabupaten/Kota terkait status perizinan perusahannya, salah satu poin yang harus ditekankan pada perusahaan yang bersangkutan adalah kesanggupan perusahaan dalam menghadirkan tenaga kerja yang ada di perusahaan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila pihak perusahaan menyanggupi, maka izin akan diberikan, namun jika tidak maka sebaliknya izin tidak akan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Jika suatu saat terjadi PHK atau perbedaan antara pihak satu dan yang lain dalam perusahaan, maka harus diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan melibatkan Lembaga Tripartit sebagai pihak ketiga. Ketika perusahaan tidak menerima putusan dari lembaga, maka Pemerintah Kabupaten/Kota harus berani mencabut izin dari perusahaan tersebut,“ tutup Naziarto.
Editor : Wana