Editor: Wana
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kep Bangka Belitung (Babel) EM Osykar menegaskan kepada para pemilih pada pencoblosan Pemilu 2024 nanti, tidak diperkenankan membawa telepon genggam ke dalam bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Diterangkan Osykar, telepon genggam diperbolehkan untuk dibawa ke TPS, namun tidak untuk dibawa ke dalam bilik suara. Hal ini guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.